Rabu, 30 Mei 2012


KUTIPAN TEKS BULANAN JAMAAH 354 BULAN MEI 2012 halaman 6

2. Nasihat jamaah dilarang membaca buku-buku dan bergaul dengan orang-orang yang bisa mempengaruhi dan menimbulkan keraguan – keraguan atas kebenaran qur'an hadits jamaah ----------------------------


 Sumber :


http://www.facebook.com/photo.php?fbid=385246601510468&set=o.170045516363356&type=1&ref=nf

Rabu, 25 April 2012

Syubhat Klasik

Katanya, kalau Pemilu haram, kenapa hasilnya (yaitu Presiden) jadi halal ? dan malah, wajib dipatuhi ?. Produk dari yang haram, kok bisa-bisanya menjadi halal. Sungguh, ini logika pendalilan yang aneh dari kelompok Salafiy.

Kata saya : Untung keanehan itu tidak dikatakan ulama. Saya masih bernasib mujur, hanya mendengar statement keanehan itu dari Anda, bukan dari ulama.

Kalau kata ulama sih,… logika Anda itu keliru dan tidak konek dengan dalil.

Dari Al-‘Irbadl bin Sariyyah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :

وعظنا رسول الله صلى الله عليه وسلم يوما بعد صلاة الغداة موعظة بليغة ذرفت منها العيون ووجلت منها القلوب فقال رجل إن هذه موعظة مودع فماذا تعهد إلينا يا رسول الله قال أوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة وإن عبد حبشي فإنه من يعش منكم يرى اختلافا كثيرا وإياكم ومحدثات الأمور فإنها ضلالة فمن أدرك ذلك منكم فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجذ

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberi nasihat kepada kami pada suatu hari setelah shalat Shubuh dengan satu nasihat yang jelas hingga membuat air mata kami bercucuran dan hati kami bergetar. Seorang laki-laki berkata : ‘Sesungguhnya nasihat ini seperti nasihat orang yang hendak berpisah. Lalu apa yang hendak engkau pesankan kepada kami wahai Rasulullah ?’. Beliau bersabda : ‘Aku nasihatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah, mendengar dan taat walaupun (yang memerintah kalian) seorang budak Habsyiy. Orang yang hidup di antara kalian (sepeninggalku nanti) akan menjumpai banyak perselisihan. Waspadailah hal-hal yang baru, karena semua itu adalah kesesatan. Barangsiapa yang menjumpainya, maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah Al-Khulafaa’ Ar-Raasyidiin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah ia erat-erat dengan gigi geraham” [Shahih, takhrijnya bisa ditengok di sini].

Perhatikan yang kalimat yang bercetak tebal saja. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk tetap mendengar dan taat meskipun yang memerintah seorang budak. Padahal sudah diketahui, budak itu tidak boleh menjadi imam/penguasa, karena syarat menjadi imam adalah merdeka. Namun seandainya ditakdirkan ada budak yang akhirnya menjadi imam – entah bagaimana caranya - , kita tetap wajib mendengar, taat, dan berbaiat kepadanya.

Sama halnya jika ada seseorang yang memberontak dan menggulingkan kekuasaan dari pemerintahan yang sah, kita tetap wajib mendengar dan taat, dan memberikan baiat kepadanya. Tidak boleh kita memberontak ulang kepadanya karena menganggap kekuasaannya tidak konstitusional. Banyak ulama yang telah menegaskan hal ini, di antaranya :

Telah berkata Al-Imam Ahmad – rahimahullahu ta’ala – dalam masalah ‘aqidah yang diriwayatkan oleh ‘Abduus bin Maalik Al-‘Aththaar :

... ومن غلب عليهم يعني: الولاة – بالسيف حتى صار خليفة، وسمي أمير المؤمنين، فلا يحل لأحد يؤمن بالله واليوم الآخر أن يبيت ولا يراه إماماً، براً كان أو فاجراً

“…Dan barangsiapa yang mengalahkan mereka – yaitu pemimpin negara (sebelumnya) – dengan pedang hingga menjadi khalifah dan digelari Amiirul-Mukminiin, maka tidak boleh bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir bermalam dengan masih beranggapan tidak ada imam (untuk dibai’at), baik imam tersebut seorang yang baik ataupun jahat (faajir)” [Al-Ahkaamus-Sulthaaniyyah oleh Abu Ya’laa (hal. 23), Cet. Al-Faqiy. Silakan lihat ‘aqidah beliau ini secara lebih lengkap dalam Thabaqaat Al-Hanaabilah oleh Ibnu Abi Ya’laa (1/241-246).].

Al-Imam Ahmad berhujjah dengan riwayat dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa, bahwasannya ia berkata :

... وأصلي وراء من غلب

“Dan aku shalat di belakang orang yang menang (dalam perebutan kekuasaan)”.

Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqaat - dengan sanad jayyid – dari Zaid bin Aslam bahwasannya Ibnu ‘Umar saat jaman fitnah tidak mendatangi seorang amir melainkan ia shalat di belakangnya, dan mengeluarkan zakat hartanya kepadanya.

Dan dalam Shahih Al-BukhaariyKitaabul-Ahkaam, Baab Kaifa Yubaayi’ul-Imaaman-Naas (Bagaimana membaiat Pemimpin/Imam Manusia); dari ‘Abdullah bin Diinaar, ia berkata : Aku pernah menyaksikan Ibnu ‘Umar saat manusia berkumpul membaiat ‘Abdul-Malik. Ia berkata :

كتب: أني أقر بالسمع والطاعة لعبد الله عبد الملك أمير المؤمنين، على سنة الله وسنة رسوله ما استطعت، وان بني قد أقروا بمثل ذلك

“Ia berwasiat : Sesungguhnya aku menyatakan akan mendengar dan taat kepada hamba Allah yang bernama ‘Abdul-Malik, amiirul-mukminiin, berdasarkan sunnah Allah dan sunnah Rasul-Nya sesuai dengan kesanggupanku. Dan sesungguhnya anak-anakku juga menyatakan hal yang semisal dengan itu”.

Maksud perkataan ‘Abdullah bin Diinaar : “saat manusia berkumpul membaiat ‘Abdul-Malik”; yaitu Ibnu Marwaan bin Al-Hakam.

Dan yang dimaksud dengan berkumpul (al-ijtimaa’) adalah berkumpulnya kalimat, karena sebelum itu terjadi perpecahan, yaitu menjadi dua wilayah kekuasaan. Setiap wilayah mendakwakan diri sebagai khilafah yang sah. Mereka itu adalah ‘Abdul-Malik bin Marwaan dan ‘Abdullah bin Az-Zubair radliyallaahu ‘anhu.

Ibnu ‘Umar pada waktu itu melarang berbaiat kepada Ibnuz-Zubair ataupun ‘Abdul-Malik. Namun ketika ‘Abdul-Malik memenangkan pertempuran dan memegang kendali kekuasaan, ia (Ibnu ‘Umar) pun berbaiat kepadanya [Lihat : Al-Fath, 13/194]

Al-Baihaqiy meriwayatkan dalam Manaaqibusy-Syaafi’iy [1/448; Cet. Daarut-Turaats, tahqiq : As-Sayyid Ahmad Shaqr] dari Harmalah, ia berkata :

سمعت الشافعي يقول : كل من غلب على الخلافة بالسيف حتى يسمي خليفة، ويجمع الناس عليه، فهو خليفة

“Aku mendengar Asy-Syaafi’iy berkata : ‘Setiap orang yang dapat merebut kekhilafahan dengan pedang, yang kemudian ia digelari dengan khaliifah (setelah memegang tampuk kepemimpinan), dan manusia bersepakat atasnya, maka ia adalah khaliifah (yang sah)” [selesai].

Ibnu Hajar rahimahullahu ta’ala telah mengatakan adanya kesepakatan (ijma’) terhadap perkara ini dalam Al-Fath. Ia berkata :

وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه، وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء، وتسكين الدهماء

Para fuqahaa’ telah bersepakat tentang wajibnya taat kepada sulthaan yang menang (saat merebut kekuasaan) dan berjihad bersamanya. Dan bahwasannya ketaatan kepadanya lebih baik daripada memberontak kepadanya, karena hal itu dapat melindungi darah dan menenangkan rakyat jelata” [Fathul-Baariy, 13/7].

Padahal,…. kita tahu memberontak itu haram hukumnya. Namun jika ditakdirkan ada orang yang memberontak dan berhasil menggulingkan pemerintahan yang sah, kita wajib memberikan ketaatan kepadanya. Ini maksud dari perkataan ulama di atas. Adapun tentang dosa, maka penguasa itu yang akan mempertanggung-jawabkan segala perbuatannya, dan kita pun demikian. Jika penguasa baru itu telah melakukan kemunkaran, kita jangan melakukan kemunkaran yang serupa. Tapi tetap tunduk pada sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ketaatan kepadanya.

So,…. menurut logika ulama, gak ada yang aneh tuh. Jadi, seandainya ada pemimpin yang dihasilkan dari proses yang tidak syar’iy, maka kita tetap harus memberikan ketaatan kepadanya selama ia menegakkan shalat atau tidak terjatuh pada kufur akbar. Ini adalah untuk menjaga persatuan kaum muslimin dan menghindari mafsadat yang lebih besar dari adanya pertumpahan darah dan berbagai kekacauan.

dinukil dari Tulisan Al Ustadz Abul Jauzaa' di facebook Beliau
http://www.facebook.com/notes/donnie-aw/syubhat-klasik/10150956978009008





Rabu, 22 Februari 2012

Ushul Firoq

Mari kita dengar kajian bersama, pembahasan aqidah-aqidah sesat yang mengakibatkan perpecahan dalam tubuh umat islam, ini merupakan bagian dari pembahasan kitab Syarhus Sunnah Imam Al Barbahari rahimahullahu, semoga bermanfaat

semoga bermanfaat, setelah lama tidak mengupdate blog

Selasa, 20 Desember 2011

Foto Imam Pusat Islam Jama'ah/Lemkari/Darul Hadist/Jokam


Sengaja foto ini ana tampilkan berkaitan dengan :

1. Tidak banyak yang tahu bentuk Bapak Imam yang mereka dengar nasehatnya setiap bulan karena sang imam memang betul-betul bithonah mirip imamnya syiah
2. Agar pembesar dan penguasa negeri ini tidak tertipu bila suatu hari mereka beraudiensi,/datang berkunjung/inspeksi bahwa yang muncul hanyalah pembantu-pembantunya imam, sedangkan imam sendiri akan berpura-pura sebagai rukyah biasa, dan ini adalah suatu yang kami saksikan dan pernah kami alami karena kami adalah mantan pengurus
3. Agar kaum muslimin tidak tertipu jika akan diajak baiat pada orang ini, dulu kami juga pernah berbait langsung sewaktu berada di Bintaro Jaya tepatnya di Mesjid Zaki Musthofa (BZM)
4. Mengingatkan kaum muslimin bahwa imam/amir yang berhak dibaiti adalah seorang yang nampak dan jelas kedudukannya dimuka bumi

sebagaimana perkataan syaikh bin barjas rahimahullahu :
القاعدة الخامسة : الأئمة الذين أمر النبي r بطاعتهم هم الأئمة الموجودون المعلومون، الذين لهم سلطان وقدرة
“Kaidah yang kelima: Imam yang diperintah Nabi shallallahu’alaihi wasalam untuk ditaati adalah para imam yang keberadaannya konkrit diketahui, memiliki kekuasaan dan kemampuan”. 

Kitab Muammalatul Hukkam fi dhauil Kitab Wa Sunnah Syaikh Bin Barjas Rahimahullahu -kitab ini dinukil sebagian oleh kediri tapi tidak pada bagian ini-
----------------------------------------------------------------
foto sebelah kanan g usah dijelaskan, foto tidak diubah, di crop, diberi efek fhotoshop dsb, jika ada yang bisa mendatangkan bukti bahwa itu palsu silahkan, tidak ada unsur penipuan disini, karena Rasulullah bersabda :


مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
'Barangsiapa yang menipu maka dia bukan dari golonganku'
(HR. Muslim no. 102)