Rabu, 13 Mei 2009

Nukilan Kitab Mu'ammalatul Hukkam Fi Dhauil Kitab Wa Sunnah

Kitab inilah yang dianjurkan untuk dibaca, lihat postingan kami sebelumnya "Mangkulkah ini dengan Syaikh" silahkan bagi yang menginginkan kebenaran untuk mencari dan mempelajari kitab tersebut, akan kami ringkaskan sedikit tentang kitab tersebut yang merupakan karya Syaikh Abdussalam Bin Barjas Bin Nashir Alu Abdil Karim, beliau wafat tahun 1425 H

Sekilas Tentang Kitab

Kitab ini terdiri atas enam pasal, setiap pasal memiliki kaidah-kaidah

Pasal Pertama, Kaidah-Kaidah Yang Berhubungan Dengan Keimaman (Kepemimpinan)

Kaidah Pertama :" Wajibnya baiat kepada imam (penguasa) muslim yang tegak (berkuasa) lagi kokoh dan hukuman keras bagi orang yang tidak berbaiat serta ancaman bagi orang yang membatalkan baiatnya"

Kaidah Kedua :" Barang siapa menang kemudian menguasai pemerintahan dengan kokoh, maka dia adalah seorang imam yang wajib dibaiat, ditaati, dan tidak boleh ditentang dan didurhakai"

Kaidah Ketiga : "Jika syarat-syarat kepemimpinan itu tidak terdapat pada kepemimpinan yang baru (berkuasa), tetapi kekuasaannya kokoh dan urusan negara tunduk ditangannya, maka dia tetap wajib ditaati dan haram ditentang"

Kaidah Keempat : Imam Asy-Syaukani rahimahullah Ta'ala dalam menjelaskan perkataan penulis buku Al-Azhar yaitu "Tidak sah adanya dua penguasa" beliau berkata, " dan adapun seteleh tersebarnya islam, luasnya wilayah islam, saling berjauhan batas-batas wilayah, maka telah dimaklumi bahwasanya setiap wilayah atau beberapa wilayah telah dipimpin oleh seorang imam atau sultan. ditempat lainpun demikian, yang mana perintah dan larangan boleh tidak berlaku di suatu daerah atau beberapa daerah yang dikuasai oleh penguasa lain atau di beberapa daerah yang dikuasai oleh penguasa lain atau dibeberapa daerah yang tergabung dalam wilayah penguasa lain tersebut

Kaidah Kelima : Syaikhul Islam rahimahullah Ta'ala berkata dalam Minhajus Sunnah: " sesungguhnya Nabi memerintahkan untuk mentaati para imam (penguasa) yang ada dan telah dikenal serta memiliki kekuasaan yang dengan kekuasaannya ini mereka mampu mengatur politik rakyat, bukan mentaati "imam" yang tidak ada dan tidak dikenal (seperti penguasa bawah tanah yang mereka tidak memiliki wilayah kekuasaan di atas tanah-ed) tidak pula memerintahkan untuk mentaati orang yang tidak memiliki kekuatan atau kekuasaan sama sekali.
Barangsiapa ynag mengaklamasikan diri sebagai penguasa untuk menyangi penguasa sah yang memiliki kekuatan dan kekuasaan dalam mengatur urusan politik manusia, lalu mengajak sekelompok orang untuk mendengar dan taat kepadanya atau jamaah itu membaiatnya sehingga mereka mendengar dan taat kepadanya dengan inisiatif dan kesadaran mereka sendiri, sedangkan penguasa yang masih berkuasa dan jelas, berarti orang ini menantang Allah, rasul-Nya dan menyelisihi nash-nash syariat.
maka tidak wajib bahkan haram menataatinya, karena ia sebenarnya sama sekali tidak memiliki kekuasaan dan kekuatan. Maka atas dasar apa dia didengar dan ditaati, sebagaimana penguasa yang sah dan berkuasa itu didengar?1

Kaidah Keenam : Sahl Bin Abdillah At-Tusturi rahimahullah Ta'ala berkata " menusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka memuliakan penguasa dan ulama, karena sesungguhnya dengan memuliakan keduanya, Allah akan memperbaiki dunia dan akhirat mereka.Sedangkan jika mereka meremehkan keduanya berarti mereka sendiri telah merusak agama dan akhiratnya (Tafsir Al_Qurthubi V/260-261

=================================================================
1. dan hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh beberapa jamaah-jamaah islam yang ada sekarang, dimana mereka memilih salah seorang di antara mereka-secara rahasia- kemudian mereka membaiatnya dan mewajibkan pada diri mereka dan para pengikut mereka untuk mendengar dan taat padanya. dari satu sisi perbuatan ini berasal pemikiran khawarij, dan dari sisi lain meniru orang kafir tatkala mereka mengadakan revolusi terhadap penguasa mereka. Umar radhiallahau'anhu berkata "maka barang siapa yang telah membaiat seorang amir (penguasa) tetapi tidak berdasarkan kesepakatan musyawarah kaum muslimin maka baiat orang yang membaiat dan orang yang dibaiat sama-sama tidak sah. bahkan dengan kata lain mereka menyerahkan telah menyerahkan diri untuk dibunuh (HR. Ahmad dan Bukhori)

Tulisan ini kami nukil dari
Edisi Indonesia : Sikap Politik Ahlu Sunnah Wal Jamaah Terhadap Pemerintah
Penulis : Syaikh Abus Salam Bin Barjas Bin Nashir Alu Abdul Karim
Alih Bahasa : Abdurrahman
Penyunting : Idral Harist dan Team As Salaf
Penerbit : Pustaka As Salaf
ringkasan Halaman 19 s.d. 35