Selasa, 07 Juli 2009

Hukum Menggantung Lukisan

Syaikh Ibnu Baz

Pertanyaan:
Apa hukum menggantung lukisan di rumah dan tempat-tempat lainnya?

Jawaban:

Hukumnya adalah haram jika gambar tersebut adalah gambar makhluk bernyawa, baik manusia atau selainnya, karena Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda,

"Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya." (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya: Muslim dalam al-Janaiz (969)), dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah رضي الله عنها, "Sesungguhnya Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang di dalamnya terdapat gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda,

إِنَّ أَصْحَابَ هذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُوْنَ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوْا مَا خَلَقْتُمْ

"Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan'." (Al-Bukhari dalam bab Tauhid (Keesaan Allah) (7557); Muslim dalam bab al-Libas (96-2107)).

Akan tetapi jika lukisan tersebut dilukis pada permadani yang digunakan untuk tempat berpijak, atau bantal yang digunakan sebagai alat untuk bersandar, maka hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits dari Nabi صلی الله عليه وسلم, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi صلی الله عليه وسلم bertanya dan dijawab oleh Jibril,

أَنَّهُ كَانَ فيِ الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيْهِتَمَاثِيْلُ وَكَانَ فيِ الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِيْ فيِ الْبَيْتِ يُقْطَعُ فَيَصِيْرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ فَلْيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مَنْبُوْذَتَيْنِ تُوْطَآنِ وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ

"Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah." (At-Tirmidzi dalam bab al-Adab (2806)).

Maka Nabi صلی الله عليه وسلم melaksanakan perintah tersebut sehingga Jibril masuk ke dalam rumah itu. Diriwayatkan oleh an-Nasa'i dengan sanad yang baik. Dalam hadits tersebut bahwa anjing itu adalah anjing kecil milik Hasan atau Husain yang secara sembunyi-sembunyi tinggal di dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم, beliau bersabda,

لاَ تَدْخُلُ اْلمَلاَئِكَةُ بَيْتاً فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ

"Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau lukisan." (Muttafaqun'alaih).

Kisah tentang malaikat Jibril di atas menunjukkan bahwa gambar atau lukisan yang ada dalam permadani atau yang semacamnya tidak menyebabkan malaikat enggan memasuki suatu rumah, di mana hal itu ditegaskan dalam hadits shahih dari Aisyah bahwa ia menjadikan tirai seperti yang disebutkan di atas menjadi bantal yang gunakan Nabi صلی الله عليه وسلم untuk bersandar.

Sumber:
Ibn Baz,Kitab ad-Da'wah, hal. 19-20.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Kategori:Tashwir
Sumber: http://fatwa-ulama.com


Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb.googlepages.com

Dari Penjelasan Syaikh Bin Baz diatas, adakah yang dapat memberikan bantahan? atau kritik? Karena Setahu dan Seingat Kami, Dulu Pernah di Ijtihadi agar di Rumah-Rumah warga 354 memasang Gambar Pendiri Kelompok Ini, Sehingga Sampai Saat Ini Masih Dapat Kita Jumpai Gambar tersebut Di Aula, Rumah-Rumah, Kantor DPD, Mohon Penjelasan Tentang Itu? Apakah Itu Sekedar Dipasang Ataukah Bentuk Pengagungan? Kalo Bentuk Pengagungan Bukankah Hukumnya Menjadi Lain Lagi?