Rabu, 24 Februari 2010

TSA'LABAH DAN INFAK PERSENAN, BENARKAH CERITA INI?

Kemasyhuran kisah ini

Kisah ini sangat terkenal dalam kitab-kitab tafsir saat menafsikan ayat diatas, juga sangat sering disampaikan oleh para khothib dan para penceramah untuk menceritakan tentang akibat dari orang yang enggan membayar zakat. Diantara yang menyebutkan kisah ini dalam kitab-kitab mereka adalah :

Al Wahidi dalam Asbabun Nuzul hal : 141, Ibnu Jarir Ath Thobari dalam tafsir beliau, kisah inipun disandarkan oleh As Suyuthi dalam Jami’ Soghir 2/203 kepada Al Baghowi, Al Barudi, Ibnu Qoni’, Ibnu Sakan dan Ibnu Syahin dari Abu Umamah Al Bahili.

Berkata Syaikh Ali Hasan Bin Abdul Hamid (Murid Syaikh Al Albani) :

“Kisah inipun disebutkan oleh Zamakhsari dalam Al Kasyyaf 2/203, Ibnul Jauzi dalam Zadul Masir 3/372, Ar Rozi dalam Mafatihul Ghoib 16/130, Al Khozin dalam tafsir beliau 3/126, Al Baidlowi dalam Anwarut Tanzil 3/75, Ibnu Katsir dalam tafsur beliau 2/373, As Suyuthi dalam Ad Dur Al Mantsur 3/260 juga dalam al Iklil hal : 121 serta masih banyak lainnya tanpa mereka sebutkan akan kebatilan dan kemungkarannya.”

(Lihat At Tashfiyah wat Tarbiyah hal : 54)

Sisi kelemahan kisah ini

Kisah ini lemah bila ditinjau dari sisi sanad maupun matannya, adapun dari sisi sanadnya maka penjelasannya adalah sebagai berikut :

Bahwa dalam sanad hadis ini terdapat dua sisi kelemahan yaitu :

  1. Pertama : Ali bin Yazid Al Alhani
    Berkata Bukhori : Munkar hadits.
    Berkata Daruquthni : Matruk.
    Berkata Nasa’i : Tidak tsiqoh
    Berkata Abu Zur’ah : Tidak kuat
    (Lihat Mizanul i’tidal oleh Adz Dzahabi 5/195 dan Tahdzibut Tahdzib 7/396)
  2. Kedua : Ma’an bin Rifa’ah As Sulami
    Berkata Ibnu Hibban : Munkar hadits dan dia menceritakan hadits dari orang-orang yang tak dikenal
    Berkata Jauzaqoni : Tidak bisa dijadikan hujjah.
    (Lihat Tahdzibut Tahdzib 10/201, Mizanul i’tidal 6/455, Al Majruhin 3/36)

Oleh sebab inilah, maka hadits ini dilemahkan oleh banyak para ulama’ diantaranya adalah :

Berkata Al Haitsami : “Diriwayatkan oleh Thobroni, dan pada sanadnya terdapat Ali bin Yazid al Alhani, dia itu orang yang matruk, dan Ma’an bin Rifa’ah haditsnya lemah.”
Berkata Al ‘Iroqi dalam Takhrij Ihya’ 3/135 : “Sanadnya lemah.”

Berkata al Hafidl Ibnu Hajar : Hadits ini lemah tidak dapat digunakan sebagai hujjah (Fathul Bari 3/266, lihat juga Takhrij Kasyaf 4/77/133)

Yang juga melemahkannya adalah :
Ibnu Hazm dalam al Muhalla 12/137
Al Baihaqi sebagaimana dinukil dalam Faidlul Qodir 4/527
Al Qurthubi dalam tafsir beliau 8/210
Adz Dzahabi dalam Tajrid Asma’ Shohabah no : 623.
(Lihat Adl Dlo’ifah oleh Syaikh al Albani : 1607, 4081, Qoshosh La Tatsbut Syaikh Yusuf Al Atiq 1/47)

Adapun dari sisi matannya, maka hadits inipun lemah dan bathil. Penjelasannya adalah sebagai berikut :

Hadits ini banyak bertentangan dengan nash-nash yang jelas dalam al Qur’an dan as Sunnah, yaitu :

1.Diterimanya taubat

Termasuk sesatu yang jelas dalam syariat islam yang mulia, bahwa Alloh menerima taubat orang yang berbuat kesalahan, sebesar apapun kesalahan tersebut selagi matahari belum terbit dari barat dan selagi nafas belum sampai ditenggorokan.
Alloh berfirman :

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Katakanlah : “Hai hamba-hamba Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rohmat Alloh. Sesungguhnya Alloh mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

(QS. Az Zumar [39] : 53)

Rosululloh bersabda :

عَنْ أَبِي مُوسَى عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا

Dari Abu Musa dari Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya Alloh membentangkan tangan Nya pada waktu malam untuk mengampuni orang yang berbuat jelek pada waktu siang, dan Alloh juga membentangkan tangan Nya pada waktu siang untuk menerima taubat orang yang berbuat jelek pada waktu malam sehingga matahari terbit dari arah barat.”

(HR. Muslim : 4959 Ahmad : 18708)

Beliau juga bersabda :

عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال إن الله يقبل توبة العبد ما لم يغرغر

Dari Ibnu Umar dari Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya Alloh menerima taubat seorang hamba selagi nafas belum sampai tengorokan.”

(HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Al Albani)

Nash-nash ini sangat jelas menunjukkan bahwa taubat seseorang itu diterima, padahal dalam kisah tersebut Rosululloh tidak menerima taubatnya Tsa’labah yang menyadari kesalahannya tatkala enggan membayar zakat, begitu pula dengan ketiga kholifah setelah beliau.

2. Keutamaan orang yang ikut perang Badar

Tsa’labah daam kisah ini nama lengkapnya adalah Tsa’labah bin Hathib bin Amr bin Ubaid bin Umayah al Anshori. Beliau adalah termasuk slaah seorang sahabat yang ikut dalam perang badar, sebgaimana hal ini ditegaskan oleh Imam Ibnu Katsir dalam al Bidayah wan Nihayah 5/218 juga oleh Al Hafidl Ibnu Hajar dalam al Ishobah 1/199 serta yang lainnya.

Padahal sudah merupakan sesuatu yang mapan dalam akidah kaum muslimin bahwa ahli Badar mempunyai keutamaan yang sangat besar yang tidak dapat dicapai oleh sahabat lainnya yang tidak ikut perang Badar.

Diantara keutamaan mereka adalah yang terdapat dalam beberapa hadits berikut :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَنْ يَدْخُلَ النَّارَ رَجُلٌ شَهِدَ بَدْرًا وَالْحُدَيْبِيَةَ

Dari Jabir berkata : Rosululloh bersabda : “Tidak akan masuk neraka orang yang ikut perang Badar dan perjanjian Hudaibiyyah.”

(HR. Ahmad 14725 dengan sanad shohih, Lihat Ash Shohihah : 2160)

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ عَبْدًا لِحَاطِبٍ جَاءَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْكُو حَاطِبًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَيَدْخُلَنَّ حَاطِبٌ النَّارَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَذَبْتَ لَا يَدْخُلُهَا فَإِنَّهُ شَهِدَ بَدْرًا وَالْحُدَيْبِيَة

Dari Jabir berkata : Bahwa seorang budak milik Hathib datang kepada Rosululloh untuk mengadukan perkara Hathib, seraya berkata : Ya Rosululloh, sungguh Hathib akan masuk neraka.” Maka Rosululloh bersabda : “Engkau berdusta, dia ikut dalam perang Badar dan perjanjian Hudaibiyyah.”

(HR. Muslim : 2495)

عَنْ مُعَاذِ بْنِ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ الزُّرَقِيِّ عَنْ أَبِيهِ وَكَانَ أَبُوهُ مِنْ أَهْلِ بَدْرٍ قَالَ جَاءَ جِبْرِيلُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا تَعُدُّونَ أَهْلَ بَدْرٍ فِيكُمْ قَالَ مِنْ أَفْضَلِ الْمُسْلِمِينَ أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا قَالَ وَكَذَلِكَ مَنْ شَهِدَ بَدْرًا مِنْ الْمَلَائِكَةِ

Dari Mu’adz bin Rifa’ah Az Zuroqi dari bapaknya yang merupakan orang yang ikut perang Badar berkata : “Jibril datang kepada Rosululloh seraya berkata : Menurut kalian bagaimana dengan orang yang ikut dalam perang Badar ? Maka Rosululloh menjawab : Mereka adalah orang islam yang paling baik, demikian juga dengan para malaikat.”

(HR. Bukhori : 3992)

Inilah sebagian keutamaan ahli badar, lalu bagaimana mungkin Tsa’labah melakukan itu semua, padahal dia adalah saah seorang yang ikut perang badar ? dan anggaplah beliau melakukannya, lalu bagaimana mungkin Alloh tidak mengampuninya, padahal dosa orang yang ikut perang badar telah diampuni oleh Alloh sebesar apapun dosa tersebut. Perhatikanlah kejadian berikut ini :

عَنْ عَلِيٍّ رَضِي اللَّه عَنْه قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ وَالزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ وَكُلُّنَا فَارِسٌ قَالَ انْطَلِقُوا حَتَّى تَأْتُوا رَوْضَةَ خَاخٍ فَإِنَّ بِهَا امْرَأَةً مِنَ الْمُشْرِكِينَ مَعَهَا كِتَابٌ مِنْ حَاطِبِ بْنِ أَبِي بَلْتَعَةَ إِلَى الْمُشْرِكِينَ فَأَدْرَكْنَاهَا تَسِيرُ عَلَى بَعِيرٍ لَهَا حَيْثُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْنَا الْكِتَابُ فَقَالَتْ مَا مَعَنَا كِتَابٌ فَأَنَخْنَاهَا فَالْتَمَسْنَا فَلَمْ نَرَ كِتَابًا فَقُلْنَا مَا كَذَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَتُخْرِجِنَّ الْكِتَابَ أَوْ لَنُجَرِّدَنَّكِ فَلَمَّا رَأَتِ الْجِدَّ أَهْوَتْ إِلَى حُجْزَتِهَا وَهِيَ مُحْتَجِزَةٌ بِكِسَاءٍ فَأَخْرَجَتْهُ فَانْطَلَقْنَا بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالْمُؤْمِنِينَ فَدَعْنِي فَلِأَضْرِبَ عُنُقَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ قَالَ حَاطِبٌ وَاللَّهِ مَا بِي أَنْ لَا أَكُونَ مُؤْمِنًا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَدْتُ أَنْ يَكُونَ لِي عِنْدَ الْقَوْمِ يَدٌ يَدْفَعُ اللَّهُ بِهَا عَنْ أَهْلِي وَمَالِي وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِكَ إِلَّا لَهُ هُنَاكَ مِنْ عَشِيرَتِهِ مَنْ يَدْفَعُ اللَّهُ بِهِ عَنْ أَهْلِهِ وَمَالِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَ وَلَا تَقُولُوا لَهُ إِلَّا خَيْرًا فَقَالَ عُمَرُ إِنَّهُ قَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالْمُؤْمِنِينَ فَدَعْنِي فَلِأَضْرِبَ عُنُقَهُ فَقَالَ أَلَيْسَ مِنْ أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ لَعَلَّ اللَّهَ اطَّلَعَ إِلَى أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ فَقَدْ وَجَبَتْ لَكُمُ الْجَنَّةُ أَوْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ فَدَمَعَتْ عَيْنَا عُمَرَ وَقَالَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ

Dari Ali berkata : “Rosululloh mengutusku bersama Martsad al Ghonawi dan Zubair bin Awam, dan kami semua adalah para penunggang kuda. Beliau bersabda : “Berangkatlah kalian sehingga sampai di kebuh Khokh, disana nanti ada seorang wanita musyrik membawa surat dari Hathib bin Abi Balta’ah yang ditujukan kepada orang-orang musyrik.” Maka kami menemukan wanita tersebut sedang naik unta ditempat yang ditunjukkan oleh Rosululloh, lalu kami katakan : “Serahkan surat tersebut.” Dia menjawab : “Saya tidak bawa surat.” Lalu kami mencarinya dan tidak kami temukan adanya surat, namun kami berkata : “Rosululloh tidak berdusta, engkau keluarkan surat itu atau kami telanjangi.” Dan tatkala wanita tersebut melihat keseriusan kami, maka dia mengeluarkan surat tersebut dar kain pengikat sarungnya, lalu kamipun berangkat balik kepada Rosululloh. Maka Umar berkata : “Wahai Rosululloh, Dia telah berkhianat kepada Alloh, Rosul Nya dan kaum mu’minin, biarkan aku penggal kepalanya.” Tapi Rosululloh malah bertanya kepada Hathib : “Apa yang membuatmu melakukan ini semua ?.” Maka Hathib menjawab : “Demi Alloh, bukannya saya tidak beriman kepada Alloh dan Rosul Nya, saya hanya ingin agar mereka merasa punya budi kepadaku, yang dengan itu bisa untuk menjaga keluarga dan hartaku, sedangkan semua sahabatmu mempunyai kerabat yang bisa menjaga keluarga dan hartanya.” Lalu Rosululloh bersabda : Dia telah berkata benar, jangan kalian katakan kepadanya kecuali kebaikan.” Namun Umar tetap berbicara : “Dia telah berkhianat kepada Alloh dan Rosul Nya serta kaum mu’minin, maka biarkan aku penggal kepalanya.” Maka Rosululloh bersabda : “Bukankah dia adalah termasuk sahabat yang ikut perang Badar ? barangkali Alloh Ta’ala sudah melihat kepada sahabat yang ikut perang Badar, sehingga Dia berfirman : “Lakukanlah apa yang kalian mau, sungguh kalian akan masuk surga (atau : Sungguh Saya ampuni kalian).” Maka kedua mata Umar pun mencucurkan air mata seraya berkata : “Alloh dan Rosul Nya lebih mengetahui.”

(HR. Bukhori : 3007, 3983 Muslim : 2494)

Sedangkan sisi kelemahan matan yang ketiga adalah :

Kisah ini bertentangan dengan sebuah syariat tentang orang yang enggan membayar zakat, yaitu diambil zakatnya serta separoh dari hartanya secara paksa.

عن بهز بن حكيم عن أبيه عن جده أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال من أعطاها مؤتجرا بها فله أجرها ومن منعها فإنا آخذوها وشطر ماله عزمة من عزمات ربنا عز وجل

Dari Bahz bin Hakim dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rosululloh bersabda : “Barang siapa yang menunaikan (zakat) demi mendapatkan pahala , niscaya dia akan mendapatkan pahalanya, namun barang siapa yang tidak membayarnya maka kami akan mengambilnya dan separoh hartanya, sebagai salah satu ketetapan dari ketetapan Robb kami.”

(HR. Ahmad 5/2, Abu Dawud 1575, Hakim 1/398 dengan sanad Hasan)

Dan sisi kelemahan yang keempat adalah bahwa kisah ini bertentangan dengan siroh para sahabat secara umum, yang mana mereka adalah manusia yang paling utama, sangat cinta pada akhirat dan zuhud pada dunia. Dan hal ini sangat jelas bagi siapapun yang menelaah perjalanan hidup mereka, bagaimana tidak demikian padahal Alloh telah ridlo pada mereka, sebagaimana firman Nya :

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ

Orang yang pertama kali masuk islam dari kalangan kaum Muhajirin dan Anshor serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, niscaya Alloh akan ridlo kepada mereka dan merekapun ridlo kepada Alloh.”

(QS. At Taubah : 100)

Dan Rosululloh menyebut mereka sebagai manusia yang paling utama, sebagaimana sabda beliau :

عَنْ عَبِيدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

Dari Ubaidah bin Abdillah bahwasannya Rosululloh bersabda : “Sebaik-baik manusia adalah generasiku kemudian yang setelah mereka kemudian yang setelah mereka.”

(HR. Bukhori Muslim )

diambil dari tulisan Ustadz :

Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

http://www.facebook.com/note.php?note_id=372953645293


Berkata Ustadz Yazid Bin Abdul Qodir Jawas didalam Tulisan Beliau

http://www.almanhaj.or.id/content/2262/slash/0


SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP HIKAYAT TSA'LABAH YANG TIDAK BENAR DI ATAS

Sesudah kita mengetahui kelemahan riwayat tersebut, maka tidak halal bagi seorang muslim pun untuk mem-bawakan riwayat Tsa’labah sebagai permisalan kebakhilan, karena bila kita bawakan riwayat itu berarti:


Pertama : Kita berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua : Kita menuduh seorang Shahabat ahli Surga dengan tuduhan yang buruk.

Ketiga : Kita telah berdusta kepada orang yang kita sampaikan cerita tersebut kepadanya.

Ingat, kita tidak boleh sekali-kali mencela, memaki atau menuduh dengan tuduhan yang jelek kepada para Shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


من سب أصحابي فعليه لعنة الله والملائكة والناس أجمعين

“Artinya : Barangsiapa mencela Shahabatku, maka ia mendapat laknat dari Allah, Malaikat dan seluruh manusia.” [ HR. Ath-Thabrani di dalam kitab al-Mu’jamul Kabir (XII/110, no. 12709) dan hadits ini telah di-hasan-kan oleh Imam al-Albany dalam Silsilatul Ahaadits ash-Shahihah (no. 2340), Shahih al-Jaami’ush Shaghir (hal. 2685)]

mohon dibaca juga :

tulisan Ustadz Kholid di

http://ustadzkholid.com/manhaj/jangan-mencela-sahabat-rasulullah/


JANGANLAH KARENA INFAQ PERSENAN (IR/ISRUN) YANG TURUN MENYEBABKAN KITA MENGGUNAKAN HADIST YANG TIDAK DIKETAHUI KESHAHIHANNYA, BILAPUN HADIST INI SHOHIH YANG DICERITAKAN ADALAH TENTANG ZAKAT, BUKAN TENTANG INFAK PERSENAN, KENYATAANNYA TIDAK BUKAN? KARENA BIASANYA ORANG YANG TIDAK INFAK PERSENAN AKAN DI KAIT-KAITKAN DENGAN CERITA INI


SEMOGA ALLAH MEMBUKAKAN HATI KITA UNTUK MENERIMA KEBENARAN