Senin, 13 April 2009

Hadist Garansi Dunia Akhirat Bagi..........................

Hadist ini dahulu sungguh luar biasa bagi kami, pokoknya paling nyamanlah hidup di dunia ini, kalo masih dalam kelompok ini, ,,,, gimana tidak?? benar diterima, salah diampuni...duh,kewalahan syukur, jadilah kami orang yang paling halal hidupnya... dan diampuni segala dosa,... duh ternyata...mari kita lihat derajat hadistnya.. oya ada sebagian orang yang mengatakan yang pentingkan hadistnya sudah di "ijtihadi" boleh dipakai, sudah dimusyawarahkan oleh ulama-ulama, baik yang 10 maupun seratus, duh timbul pertanyaan bagi mereka yang tidak gampang bodohi, pertama, siapa yang yang mengeluarkan ijtihad ini? mengapa untuk kelompok kalian saja? kemana kalian campakkan "ilmu mustholah hadist" yang telah di sepakati oleh ulama-ulama terdahulu, -yang dengannya para ulama tersebut memperjuangkan tegaknya sunnah, sehingga terpisahlah dalil yang benar-benar dari Rasul dan yang bukan-yang mu'tabar, diakui keilmuannya? sehingga kalian dengan mudah mengakui hadist kutubussitah itu hanya milik kelompok kalian sendiri, kemudian pertanyaan selanjutnya ulama kalian itu siapa? dikenalkah oleh ulama-ulama lainnya? sejauh mana ilmunya? mana kitab karya-karya mereka? apa bisa kami baca atau untuk kalangan kalian saja? o tidak, ulama yang lain itu kafir, karena mereka tidak baiat dengan imam kami, sehingga apapun ibadahnya tidak halal,mungkin itu jawab kalian dalam hati tentunya, biasa "standart ganda" fathonah bithonah budi luhur, lalu kenapa ada orang yang diutus untuk belajar pada orang kafir itu? seperti ke mekkah dan madinah, ada juga yang belajar dengan dosen Universitas Al-Azhar Mesir ya? mungkin kalian mengatakan ulama mekkah-madinah itu tidak kafir, bagaimana dengan yang dimesir itu? lalu bagaimana murid-murid meraka yang bertebaran di muka bumi khususnya di Indonesia? pikirkanlah ya akhi.....

Hadits :

من عمل لله فى الجماعة فأصاب قبل الله منه وإن أخطأ غفر له ومن عمل عملاً يبتغى به الفرقة فأصاب لم يتقبل الله منه وإن أخطأ فليتبوأ مقعده من النار

Artinya : “Barangsiapa beramal karena Allah didalam jama’ah jika benar maka Allah akan menerimanya, dan jika salah maka Allah mengampuninya. Dan barangsiapa beramal dalam firqah kemudian benar maka tidak diterima dan jika salah maka dipersilahkan menempati tempat duduknya dalam neraka”.

Hadits ini dha’if, dikeluarkan oleh Thabrani dalam Al-Kabir (12/61) no. 12473, al-Ausath (5/230) no. 5170 dan Majma Al-Bahrain (4/326-327) no. 2546, Ibn Bathah dalam Al-Ibanah Al-Kubro (1/141) no. 136, (2/227) no. 716, Ibn Adi (7/41) biografi Nuh ibn Abi Maryam no. 1975, Al-Khathib dalam Al-Faqih wal Mutafaqih no. 433, semuanya dari jalan Zaid Al-‘Ammi dari Sa’id ibn Jubair dari Ibn Abbas. Disebutkan oleh Al-Muttaqi dalam Kanzil Ummal no. 1034.

Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma (5/216),

رواه الطبراني وفيه محمد بن خليد الحنفي وهو ضعيف

“Diriwayatkan oleh Thabrani dan didalamnya Muhammad ibn Khalid Al-Hanafi dia ini dha’if”.

Aku katakan : “Tetapi dia diikuti oleh perawi lainnya. Adapun kelemahan hadits ini terletak pada Zaid Al-Ammi. Dia ini telah didha’ifkan oleh para muhadits sepanjang zaman”.

وقال أبو حاتم: ضعيف الحديث، يكتب حديثه ولا يحتج به.

الجرح والتعديل: 3 / الترجمة 2535

Berkata : Abu Hatim: “Dha’iful hadits, haditsnya ditulis, akan tetapi tidak boleh berhujjah dengannya”.

Jarh wa Ta’dil jilid 3 biografi no. 2535

Biografinya disebutkan juga dalam :

Thabaqah Ibn Sa’ad 7/240, Bukhari dalam Tarikh Al-Kabir jilid 3 biografi no. 1304, Adh-Dhu’afa Al-‘Uqaili no. 71, Ibn Hibban dalam Al-Majruhin 1/309, Adz-Dzahabi dalam Mizan Al-Itidzal jilid 2 biografi no. 3003 dan lain-lain.

diambil dari
artikel al akh rikrik aulia rahman, dengan tambahan "mukaddimah"
rumahku-indah.blogspot.com