Jumat, 11 November 2011

Ini Mengikuti Sunnah Siapa?


Bagi yang tidak bisa membaca Arab Gundul/Pegon/Arab Melayu, disertakan tulisan latinnya


Nasihat ijtihad kepada jamaah : bagi tiap-tiap daerah dan tiap-tiap desa SUPAYA mengirimkan kurban satu ekor kambing ke pusat berupa UANG sebanyak Rp.600.000,00 per ekor dan supaya disetorkan ke pusat kediri selambat-lambatnya tanggal 2 November 2008 untuk Indonesia timur. Adapun untuk Indonesia bagian barat disetorkan ke Jakarta selambat-lambatnya tanggal 9 November 2008 (pengajian daerahan). Bagi yang jauh-jauh uang kurbannya bisa dikirim lewat wesel atau lewat :
BANK BRI atau BCA ………………..
======================================
Adakah Nabi Muhammad Sholallahu alaihi Wassalam pernah mencontohkan kurban dengan cara menarik dana rukyahnya?? Adakah para khulafarrasidin Abu bakar, Umar, Utsman, Ali pernah mencontohkan kurban dengan cara menarik dana rukyahnya?? Dan Parahnya lagi kurban diwujudkan dengan UANG !! adakah syariat yang membolehkan kurban diwujudkan dengan uang ?? Adakah yang pernah menyaksikan bahwa uang tersebut kemudian diwujudkan kambing ??
Lantas Imam Jamaah 354 ini mencontoh siapa?? dan menggunakan syariat siapa ??
Afala ta'qiluun ??
 
diambil dari postingan 
Abu Zhafi : http://www.facebook.com/#!/profile.php?id=100002725068270
di : http://www.facebook.com/photo.php?fbid=144062125694622&set=o.170045516363356&type=1&ref=nf
semoga menjadi pemikiran bahwa islam Telah sempurna dan tidak membutuhkan syariat baru
silahkan gabung di Group Abu Hudzaifah di hijrah354@groups.facebook.com